Besaran alokasi bantuan persiswa adalah sebagai berikut :
Siswa SD/MI menerima bantuan sebesar Rp.397.000 dari Pemerintah Pusat ditambah Rp.30.000 dari Pemerintah Propinsi. Sedangkan siswa SMP/MTs menerima bantuan sebesar Rp.570.000 dari Pemerintah Pusat ditambah Rp.50.000 dari Pemerintah Propinsi.
Meski demikian kucuran dana ini tidak memperlancar proses belajar mengajar namun justru menorehkan persoalan baru di lingkungan Pendidikan sebab terjadi keterlambatan penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah pada tahap pencairan dana baik di triwulan pertama maupun di triwulan kedua.
Pada tahap pertama terjadi keterlambatan karena alasan penetapan APBD molor. Alasan ini tidak rasional sebab sudah ada SKB antara Menteri Pendidikan dan Menteri Keuangan terkait proses pencairan dana BOS tahap pertama yang memperbolehkan mencairkan dana sebelum APBD ditetapkan.
Keterlambatan pencairan pada tahap kedua disebabkan belum masuknya semua laporan pertanggungjawaban keuangan pihak sekolah ke Dinas Pendidikan sehingga DPPKAD tidak berani mencairkan dana sebelum ada permohonanan pencairan dari DIKPORA.
Akibatnya banyak pihak sekolah swasta kalang kabut mencari pinjaman untuk membayar gaji Guru honorer ke pihak lain. Karena memerlukan dana yang mendesak pihak sekolah banyak yang meminjam ke pihak ketiga yang mensyaratkan bunga pinjaman atas uang yang dipinjam. Padahal alokasi dana BOS tidak boleh digunakan untuk keperluan membayar bunga pinjaman.
Hal lain yang perlu dicatat; dengan tertundanya proses pencairan membuat dana semakin lama mengendap di Bank mengakibatkan adanya bunga bank atas dana BOS tersebut. Hal ini menimbulkan kerawanan terhadap perbuatan korupsi oleh pejabat terkait sebab berdasarkan audit BPK banyak pihak di tahun 2010 yang tidak menyerahkan bunga ke kas negara atas dana BOS yang mengendap di bank.
Demikianlah potret penyaluran dana BOS di Kabupaten Kendal yang harus dicarikan solusinya agar peristiwa yang sama tidak terulang lagi di proses pencairan dana tahap ketiga nanti.
(RUSMAWARDI)