Tata cara pengadaan barang dan jasa di pemerintahan desa yang sesuai dengan peraturan sangat penting karena hal tersebut akan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Beberapa alasan mengapa tata cara pengadaan barang dan jasa yang baik di desa penting antara lain: Mencegah kecurangan/penyalahgunaan anggaran, memastikan kualitas barang dan jasa, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Dalam rangka mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan efisien, maka tata cara pengadaan barang dan jasa di desa harus dilakukan dengan sesuai peraturan yang berlaku dan melibatkan masyarakat untuk memantau pengelolaan keuangan negara. Sejalan dengan hal tersebut, Seksi Pemerintahan Kecamatan Limbangan menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa dan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa untuk Pemerintah Desa se-Kecamatan Limbangan.
Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi dan sosialisasi ini menggandeng Pendamping Kecamatan dan Tenaga Ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal sebagai narasumber. Adapun penyelenggaraannya pada Jum'at, 12 Mei 2023 di Pendopo Kecamatan Limbangan mulai jam 08:00 sampai selesai dengan diikuti oleh Sekretaris Desa dan Kasi Kesejahteraan Desa se-Kecamatan Limbangan sejumlah 16 desa.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan fasilitasi dan sosialisasi tersebut, Camat Limbangan, Alfebian Yulando menyampaikan bahwa Perbup yang baru yaitu Perbup No.2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Desa untuk bisa dipedomani walaupun sebagian materi masih ada yang sama dengan Perbup sebelumnya. Bilamana ditemui kendala/permasalahan, diharapkan Desa segera berkoordinasi dengan para pendamping. Terkait kewajiban penyelesaian administrasi tata pemerintahan desa agar bisa segera diselesaikan bagi yang belum. sedangkan bagi yang sudah diselesaikan, Camat Limbangan mengucapkan terimakasih sembari berpesan agar ke depan penyelesaian administrasi bisa tepat waktu.
Setelah sambutan Camat, disampaikan materi sosialisasi oleh narasumber, yang pertama dari pendamping kecamatan Tri Prasetyo dan yang kedua dari Dispermasdes, Sumardi. Materi sosialisasi bisa diunduh dari link download yang disematkan pada akhir berita ini.
Diharapkan, setelah kegiatan Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa, Kecamatan Limbangan dan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa ini, masing-masing desa khususnya Sekretaris Desa dan Kasi Kesejahteraan Desa bisa memahami dan menerapkan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perbub No. 2 Tahun 2023 Tentang PBJ Desa.