Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau yang lebih sering disebut sebagai OSS berbasis risiko adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk mengatur proses perizinan dan administrasi bisnis secara online. Konsep dasarnya adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko.
Dalam sistem OSS berbasis risiko, pengusaha atau pemohon perizinan diharuskan mengisi formulir online yang memuat informasi mengenai bisnis atau usaha yang akan mereka jalankan. Data yang diberikan akan dievaluasi oleh pihak berwenang untuk menentukan tingkat risiko yang terkait dengan kegiatan bisnis tersebut.
Berdasarkan penilaian risiko, pihak berwenang akan menentukan jenis izin yang dibutuhkan, prosedur yang harus diikuti, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dengan adanya pendekatan berbasis risiko, proses perizinan dapat menjadi lebih efisien, karena hanya bisnis dengan risiko tinggi yang akan menjalani proses perizinan yang lebih detail, sementara bisnis dengan risiko rendah dapat memperoleh izin dengan proses yang lebih sederhana.
Selain itu, pendekatan berbasis risiko dalam OSS juga memungkinkan pemerintah atau lembaga terkait untuk fokus pada pemantauan dan pengawasan terhadap bisnis yang memiliki risiko tinggi, sedangkan bisnis dengan risiko rendah dapat diberikan kebebasan untuk beroperasi dengan lebih fleksibel.
OSS berbasis risiko memiliki potensi untuk mempercepat pertumbuhan bisnis dan investasi, serta meningkatkan iklim investasi dalam suatu negara atau wilayah. Dengan menyederhanakan proses perizinan dan meminimalkan birokrasi yang berlebihan, diharapkan dapat mendorong inovasi dan pemerataan kesempatan usaha.
Sebagai bagian dari upaya mendorong UMKM yang ada di Kecamatan Limbangan agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, Pemerintah Kecamatan Limbangan melalui Seksi Pelayanan Umum menyelenggarakan Sosialisasi OSS Berbasis Resiko pada Selasa, 16 Mei 2023 di Pendopo Kecamatan Limbangan. Kegiatan yang dimulai pada jam 08:30 tersebut diikuti oleh Kasi Pelayanan Desa se-Kecamatan Limbangan dan perwakilan UMKM dari masing-masing desa.
Mewakili Camat Limbangan, Kegiatan Sosialisasi OSS Berbasis Resiko dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Herni Listyawati yang mana dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam memaksimalkan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja maka sistem layanan perizinan diperbarui melalui OSS-RBA. Perizinan berusaha berbasis risiko ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semakin tinggi tingkatan bahaya suatu jenis usaha maka semakin banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk melindungi agar tidak merusak kualitas lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat.
Lebih lanjut Sekcam menyampaikan bahwa sebenarnya aturan OSS-RBA ini sudah lama, namun karena masih banyak masyarakat yang bertanya dan mengalami kendala dalam pengurusan perizinan ini maka perlu diadakan sosialisasi.
Selanjutnya, paparan materi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Putri Cahya Neka.
OSS Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dimana risiko yang menjadi dasar perizinan diklasifikasikan sebagai berikut: (Pasal 10 ayat 1 dan 2 PP No.5 Th 2021)
- -Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah,
- -Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah,
- -Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, dan
- -Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
OSS-RBA memberikan layanan bagi pelaku usaha yang menjalankan Usaha Mikro Kecil (UMK) milik WNI baik orang perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha maksimal 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha dengan kegiatan berisiko rendah tidak membutuhkan verifikasi dari Pemerintah Daerah atau Kementerian atau Lembaga lainnya. Data yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran OSS-RBA Skala Usaha UMK cukup menggunakan NIK KTP Elektonik terdaftar di Dukcapil, E-mail aktif, dan NPWP. Pendaftaran online bisa dilakukan menggunakan HP Android dengan mengunduh aplikasi OSS dari Google Playstore, atau melalui website https://oss.go.id/
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, yang pertama akan meningkatkan pemahaman perangkat desa khususnya Kasi Pelayanan agar dapat memberikan bantuan pelayanan perizinan usaha bagi warga desa yang akan memulai usaha. Sedangkan bagi UMKM di Desa, diharapkan agar dalam menjalankan usahanya mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber: Website Kecamatan Limbangan
Materi: DOWNLOAD