Sekolah Rakyat

Secara formal SR didirikan di Kendal pada 03 Juni 2002, tetapi cikal bakal keberadaannya telah dimulai sekitar pertengahan tahun 2000. Pada awalnya SR merupakan divisi otonom Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) dengan tugas khusus dalam peningkatan kapasitas fasilitator dan community leaders dampingan Pattiro di 9 kota di Indonesia. Setelah tugas selesai, pada 13 Januari 2005, Sekolah Rakyat menjadi lembaga mandiri berbadan hukum dengan nama Persyarikatan Sekolah Rakyat. Di Kendal, nama Sekolah Rakyat lebih dikenal sebagai Pattiro Kendal atau Pattro Sekolah Rakyat karena program-program yang dijalankan Sekolah Rakyat setelah menjadi lembaga mandiri pun masih banyak yang merupakan kerjasama dengan Pattiro yang berkantor pusat di Jakarta.

Visi Misi Sekolah Rakyat Kerja-kerja Rakyat

Kabar Rakyat

Penyaluran PKH & Sembako Tahap II Th 2023 Kec. Limbangan



Pemerintah Indonesia dalam upaya perlindungan masyarakat dari resiko sosial memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Bansos dapat berupa uang atau barang yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif. Ada bermacam-macam bantuan sosial yang diberikan di antaranya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).


Setelah pada 3 April 2023 lalu dilaksanakan penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Kecamatan Limbangan yang dilakukan secara serentak melalui tiga titik penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni di Balai Desa Margosari, Balai Desa Limbangan, dan Balai Desa Peron, pada Rabu, 17 Mei 2023 ini kembali dilakukan penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap II Tahun 2023.


Titik penyalurannya masih sama yaitu:


Balai Desa Limbangan untuk melayani 887 KPM dari Desa Limbangan (265 KPM), Tambahsari (163 KPM), Tamanrejo (174 KPM), Sumberahayu (64 KPM), Sriwulan (57 KPM), Pagertoyo (74 KPM), dan Tabet (90 KPM).

Balai Desa Peron untuk melayani 889 KPM dari Desa Peron (331 KPM), Kedungboto (319 KPM), Gondang (167 KPM), dan Pakis (72 KPM).

Balai Desa Margosari untuk melayani 941 KPM dari Desa Margosari (237 KPM), Gonoharjo (144 KPM), Jawisari (110 KPM), Ngesrepbalong (261 KPM), dan Pagerwojo (189 KPM).

Secara keseluruhan, Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap II Tahun 2023 ini memberikan kemanfaatan bagi 2717 KPM.


Diinformasikan oleh TKSK Kecamatan Limbangan, Novyan Budiarto, bagi KPM lansia, jompo, dan difabel yang tidak bisa mengambil bantuan sosial di titik penyaluran tersebut di atas, maka bantuan akan diantarkan langsung ke rumah KPM. Sedangkan para fasilitator yang bertugas di masing-masing titik penyaluran bansos melaporkan bahwa kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar serta semua bantuan sudah disalurkan kepada KPM yang berhak menerima.


Sumber: Website Kecamatan Limbangan


Berita terkait dari web desa:

-Penyaluran Bansos PKH BPNT Desa Kedungboto

-Penyaluran Bantuan PKH dan Sembako Tahap II di Desa Jawisari


Kecamatan Limbangan Sosialisasikan Online Single Submission Berbasis Resiko

 


Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau yang lebih sering disebut sebagai OSS berbasis risiko adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk mengatur proses perizinan dan administrasi bisnis secara online. Konsep dasarnya adalah untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko.


Dalam sistem OSS berbasis risiko, pengusaha atau pemohon perizinan diharuskan mengisi formulir online yang memuat informasi mengenai bisnis atau usaha yang akan mereka jalankan. Data yang diberikan akan dievaluasi oleh pihak berwenang untuk menentukan tingkat risiko yang terkait dengan kegiatan bisnis tersebut.


Berdasarkan penilaian risiko, pihak berwenang akan menentukan jenis izin yang dibutuhkan, prosedur yang harus diikuti, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dengan adanya pendekatan berbasis risiko, proses perizinan dapat menjadi lebih efisien, karena hanya bisnis dengan risiko tinggi yang akan menjalani proses perizinan yang lebih detail, sementara bisnis dengan risiko rendah dapat memperoleh izin dengan proses yang lebih sederhana.


Selain itu, pendekatan berbasis risiko dalam OSS juga memungkinkan pemerintah atau lembaga terkait untuk fokus pada pemantauan dan pengawasan terhadap bisnis yang memiliki risiko tinggi, sedangkan bisnis dengan risiko rendah dapat diberikan kebebasan untuk beroperasi dengan lebih fleksibel.


OSS berbasis risiko memiliki potensi untuk mempercepat pertumbuhan bisnis dan investasi, serta meningkatkan iklim investasi dalam suatu negara atau wilayah. Dengan menyederhanakan proses perizinan dan meminimalkan birokrasi yang berlebihan, diharapkan dapat mendorong inovasi dan pemerataan kesempatan usaha.


Sebagai bagian dari upaya mendorong UMKM yang ada di Kecamatan Limbangan agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, Pemerintah Kecamatan Limbangan melalui Seksi Pelayanan Umum menyelenggarakan Sosialisasi OSS Berbasis Resiko pada Selasa, 16 Mei 2023 di Pendopo Kecamatan Limbangan. Kegiatan yang dimulai pada jam 08:30 tersebut diikuti oleh Kasi Pelayanan Desa se-Kecamatan Limbangan dan perwakilan UMKM dari masing-masing desa.


Mewakili Camat Limbangan, Kegiatan Sosialisasi OSS Berbasis Resiko dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Herni Listyawati yang mana dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam memaksimalkan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan dalam UU Cipta Kerja maka sistem layanan perizinan diperbarui melalui OSS-RBA. Perizinan berusaha berbasis risiko ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semakin tinggi tingkatan bahaya suatu jenis usaha maka semakin banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk melindungi agar tidak merusak kualitas lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat.


Lebih lanjut Sekcam menyampaikan bahwa sebenarnya aturan OSS-RBA ini sudah lama, namun karena masih banyak masyarakat yang bertanya dan mengalami kendala dalam pengurusan perizinan ini maka perlu diadakan sosialisasi.


Selanjutnya, paparan materi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Putri Cahya Neka.


OSS Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dimana risiko yang menjadi dasar perizinan diklasifikasikan sebagai berikut: (Pasal 10 ayat 1 dan 2 PP No.5 Th 2021)


  1. -Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah,
  2. -Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, 
  3. -Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, dan
  4. -Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.


OSS-RBA memberikan layanan bagi pelaku usaha yang menjalankan Usaha Mikro Kecil (UMK) milik WNI baik orang perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha maksimal 5 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha dengan kegiatan berisiko rendah tidak membutuhkan verifikasi dari Pemerintah Daerah atau Kementerian atau Lembaga lainnya. Data yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran OSS-RBA Skala Usaha UMK cukup menggunakan NIK KTP Elektonik terdaftar di Dukcapil, E-mail aktif, dan NPWP. Pendaftaran online bisa dilakukan menggunakan HP Android dengan mengunduh aplikasi OSS dari Google Playstore, atau melalui website https://oss.go.id/


Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, yang pertama akan meningkatkan pemahaman perangkat desa khususnya Kasi Pelayanan agar dapat memberikan bantuan pelayanan perizinan usaha bagi warga desa yang akan memulai usaha. Sedangkan bagi UMKM di Desa, diharapkan agar dalam menjalankan usahanya mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.


Sumber: Website Kecamatan Limbangan

Materi: DOWNLOAD

Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa di Kecamatan Limbangan


Tata cara pengadaan barang dan jasa di pemerintahan desa yang sesuai dengan peraturan sangat penting karena hal tersebut akan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Beberapa alasan mengapa tata cara pengadaan barang dan jasa yang baik di desa penting antara lain: Mencegah kecurangan/penyalahgunaan anggaran, memastikan kualitas barang dan jasa, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara.


Dalam rangka mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan efisien, maka tata cara pengadaan barang dan jasa di desa harus dilakukan dengan sesuai peraturan yang berlaku dan melibatkan masyarakat untuk memantau pengelolaan keuangan negara. Sejalan dengan hal tersebut, Seksi Pemerintahan Kecamatan Limbangan menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa dan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa untuk Pemerintah Desa se-Kecamatan Limbangan.


Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi dan sosialisasi ini menggandeng Pendamping Kecamatan dan Tenaga Ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal sebagai narasumber. Adapun penyelenggaraannya pada Jum'at, 12 Mei 2023 di Pendopo Kecamatan Limbangan mulai jam 08:00 sampai selesai dengan diikuti oleh Sekretaris Desa dan Kasi Kesejahteraan Desa se-Kecamatan Limbangan sejumlah 16 desa.


Dalam sambutan pembukaan kegiatan fasilitasi dan sosialisasi tersebut, Camat Limbangan, Alfebian Yulando menyampaikan bahwa Perbup yang baru yaitu Perbup No.2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Desa untuk bisa dipedomani walaupun sebagian materi masih ada yang sama dengan Perbup sebelumnya. Bilamana ditemui kendala/permasalahan, diharapkan Desa segera berkoordinasi dengan para pendamping. Terkait kewajiban penyelesaian administrasi tata pemerintahan desa agar bisa segera diselesaikan bagi yang belum. sedangkan bagi yang sudah diselesaikan, Camat Limbangan mengucapkan terimakasih sembari berpesan agar ke depan penyelesaian administrasi bisa tepat waktu.


Setelah sambutan Camat, disampaikan materi sosialisasi oleh narasumber, yang pertama dari pendamping kecamatan Tri Prasetyo dan yang kedua dari Dispermasdes, Sumardi. Materi sosialisasi bisa diunduh dari link download yang disematkan pada akhir berita ini.


Diharapkan, setelah kegiatan Fasilitasi Administrasi Tata Pemerintahan Desa, Kecamatan Limbangan dan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa ini, masing-masing desa khususnya Sekretaris Desa dan Kasi Kesejahteraan Desa bisa memahami dan menerapkan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perbub No. 2 Tahun 2023 Tentang PBJ Desa.


Sumber: Website Kecamatan Limbangan
Download Materi

Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Desa Kedungboto


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PPS Desa Kedungboto menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

://selengkapnya

Sosialisasi Sanimas TA. 2023 Desa Kedungboto


Program Sanitasi Berbasis Masyarakat ini menggunakan dana bantuan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 yang disalurkan melalui dana aspirasi anggota DPR Mochamad Herviano, sehingga dalam sosialisasi ini selain Kepala Desa Kedungboto dan perangkat, narasumbernya juga dari Tim Rumah Aspirasi Mochamad Herviano, dan Pendamping Sanimas Kabupaten Kendal.

://selengkapnya

Penyaluran BLT Tahun 2023 Desa Kedungboto


Menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kecamatan Limbangan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Limbangan nomor 141/296/Kec.Limb, tentang Penyerahan BPT Desa Tahun 2023 Bulan 1 sd 3 (salur bulan Maret 2023), Pemerintah Desa Kedungboto melaksanakan penyaluran BLT kepada warga Desa Kedungboto yang terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT.

://selengkapnya

Kerja-kerja Rakyat

Pendampingan Masyarakat

Adalah proses fasilitasi dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan.

Kita Baca

Pusat Komunitas

Biasa disebut Community Center, merupakan tempat kegiatan masyarakat yang mewadahi berbagai macam kegiatan masyarakat suatu wilayah.

Kita Baca

Konservasi Alam

Adalah suatu manajemen terhadap alam dan lingkungan secara bijaksana untuk melindungi flora dan fauna beserta beragam genetiknya demi memelihara ekosistem alam.

Kita Baca

Revolusi Data

Adalah penguatan sistem pendataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta partisipasi masyarakat.

Kita Baca

Almari Rakyat

Pendampingan
Community Center
Konservasi Alam
Revolusi Data

WhatsApp